Erika Carlina Laporkan DJ Panda ke Polisi atas Dugaan Ancaman dan Penyebaran Data Pribadi

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Artis dan selebgram ternama, Erika Carlina, secara resmi melaporkan seorang DJ berinisial GS yang dikenal sebagai DJ Panda, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pengancaman, pencemaran nama baik, serta penyebaran data pribadi yang diduga dilakukan oleh pelaku melalui grup fanbase yang beranggotakan ratusan orang.

Laporan polisi tersebut diterima pada 19 Juli 2025 dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Saya tidak menuntut tanggung jawab pribadi atau pernikahan, saya hanya ingin perlindungan hukum. Karena yang saya terima bukan sekadar fitnah, tapi juga ancaman terhadap saya dan anak yang saya kandung,” ujar Erika saat ditemui usai menyerahkan bukti tambahan, Kamis (24/07/2025).

Ancaman Serius dan Penyebaran Data Pribadi

Dalam pengakuannya, Erika mengungkap bahwa dirinya menerima berbagai bentuk teror dari sejumlah anggota grup WhatsApp fanbase DJ Panda. Ancaman tersebut mencakup tudingan miring soal kehamilannya, label tidak pantas terhadap kepribadiannya, hingga penyebaran foto USG dan informasi pribadi ke publik.

Baca juga  Indonesia dan Arab Saudi Matangkan Proyek Kampung Haji di Makkah

“Awalnya saya hanya diam, tapi ketika data pribadi saya mulai tersebar dan ada DM yang mengancam keselamatan saya dan janin, saya tidak bisa lagi tinggal diam,” katanya dengan nada tegas.

Dua Saksi dan Bukti Diserahkan ke Polisi

Erika juga membawa dua orang saksi yang merupakan anggota grup fanbase tersebut. Keduanya bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk bagaimana dinamika dan ujaran-ujaran kebencian berkembang dalam grup yang terdiri dari lebih dari 500 orang itu.

Selain itu, sejumlah tangkapan layar (screenshot), rekaman suara, dan bukti digital lainnya telah diserahkan sebagai bahan penyelidikan.

Ancaman Diproses Serius oleh Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tengah mempelajari semua bukti yang telah diserahkan.

Baca juga  Gisela Anastasia Diperiksa Polda Jatim Atas Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Jika terbukti, terlapor dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,

Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A UU ITE tentang ujaran kebencian atau fitnah di media elektronik,

dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Publik Diharap Bijak di Era Digital

Kasus Erika Carlina ini menjadi pengingat penting bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin dan ujaran kebencian di media sosial bukan hal sepele. Di era digital, setiap orang memiliki hak atas privasi dan perlindungan hukum.

Erika pun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, terutama bagi komunitas digital, agar lebih bijak dalam berinteraksi di ruang publik.

“Saya hanya ingin tenang menyambut anak saya. Ini tentang keselamatan saya dan dia. Dan saya percaya hukum akan melindungi kami,” tutup Erika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *