PILIHANRAKYAT.ID, Ngawi-Kepolisian Resor Ngawi membongkar praktik penjualan ilegal pupuk subsidi yang dikendalikan lintas daerah. Sebanyak 17,8 ton pupuk jenis NPK Phonska diamankan dari sebuah truk yang dihentikan di Jalan Ahmad Yani, Margomulyo, Ngawi, Senin malam, 11 Agustus 2025.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Kami langsung bergerak cepat,” kata Kapolres Ngawi Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Anwar Nasir, Jumat, (15/08/2025)
Polisi menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka terdiri atas dua sopir truk, seorang perantara, tiga pemilik kios, serta satu pemilik pupuk. Para pelaku berasal dari Sampang dan Probolinggo. Modusnya, pupuk subsidi dibeli di Probolinggo seharga Rp120 ribu per zak berisi 50 kilogram. Barang itu kemudian dijual kembali di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per zak. Padahal, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp115 ribu.
Anwar menyebut jaringan ini meraup keuntungan besar dengan cara mempermainkan distribusi pupuk subsidi. “Padahal pupuk ini sangat dibutuhkan petani kecil di musim tanam,” ujarnya.
Selain menyita pupuk, polisi juga mengamankan satu unit truk, dokumen pengiriman, dan uang tunai dari sopir. Ketujuh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait distribusi pupuk bersubsidi. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polisi masih mendalami apakah sindikat ini pernah melancarkan aksi serupa sebelumnya. “Kami akan telusuri lebih jauh jalur distribusi dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Anwar.
Kasus pupuk bersubsidi kerap menjadi sorotan lantaran distribusinya rawan diselewengkan. Di banyak daerah, kelangkaan pupuk acap kali dikeluhkan petani menjelang musim tanam.




