Daerah  

MUI Probolinggo Kaji Fatwa Debt Collector dan Kreditur

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo tengah mengkaji rencana penerbitan fatwa terkait praktik penagihan utang oleh debt collector serta perilaku kreditur di tengah masyarakat. Kajian dilakukan Komisi Fatwa MUI sebagai respons atas maraknya persoalan penagihan yang kerap menimbulkan polemik, Rabu, 22 April 2026.

Pembahasan itu mencuat dalam audiensi antara MUI Kabupaten Probolinggo dengan Aliansi L3GAM yang terdiri atas LSM LPLH TN, Lembaga Investigasi Negara (LIN), LSM AMPP, LSM GAPKM, dan Madas Nusantara. Dalam pertemuan tersebut, aliansi meminta agar fatwa disusun secara rinci, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Salah satu perwakilan aliansi, Lutvi Hamid, menilai persoalan debt collector tidak bisa digeneralisasi. Menurut dia, tidak semua penagih utang bertindak dengan cara kekerasan. Pelanggaran hukum yang terjadi selama ini disebut lebih banyak dilakukan oknum, bukan mewakili seluruh profesi penagih utang.

Baca juga  Kukuhkan Kota Curutu, LaNyalla Sentil Pemda Jember

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo KH Muhammad Syakur atau Gus Dewa mengatakan fatwa tidak akan diterbitkan secara sepihak. Menurut dia, setiap keputusan keagamaan harus melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang agar tidak merugikan salah satu pihak. “Fatwa tidak serta-merta dikeluarkan tanpa kajian. Kami membutuhkan berbagai perspektif agar keputusan yang dihasilkan benar-benar berimbang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya terdapat debt collector yang bekerja sesuai aturan hukum dan ada pula yang menyimpang. Karena itu, MUI tidak serta-merta menganggap seluruh praktik penagihan sebagai sesuatu yang dilarang. Aktivitas penagihan, kata dia, diperbolehkan selama dilakukan sesuai hukum, memiliki legalitas jelas, serta menggunakan cara-cara etis tanpa intimidasi.

Baca juga  Minibus Wisata Terjun ke Jurang di Probolinggo, Dua Turis Asal Tiongkok Selamat

Menurut Gus Dewa, ada dua poin utama dalam fatwa yang tengah dikaji. Pertama, edukasi kepada masyarakat yang memiliki utang agar memenuhi kewajibannya. Dalam pandangan syariat, orang yang mampu namun sengaja tidak membayar utang dinilai haram. Kedua, larangan membeli kendaraan tanpa dokumen lengkap, khususnya tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Membeli kendaraan tanpa BPKB adalah haram,” katanya.

Audiensi itu diharapkan menjadi langkah awal membangun pemahaman bersama antara masyarakat, organisasi sosial, dan otoritas keagamaan. MUI Kabupaten Probolinggo menegaskan fatwa yang tengah dikaji ditujukan untuk menciptakan keadilan, ketertiban, serta keberkahan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *