PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan catatan aliran pembagian uang hasil pungutan liar dalam kasus dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Temuan itu diperoleh penyidik saat melakukan penggeledahan lanjutan di kantor instansi tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan penyidik menyita berkas serta catatan pembagian keuangan yang diduga berasal dari pungli perizinan tambang. “Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas juga catatan pembagian keuangan hasil pungli,” kata Wagiyo di Surabaya, Kamis, 23 April 2026.
Menurut dia, uang pungli perizinan tambang tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan. Total sekitar 19 orang disebut menerima bagian dari tersangka OS yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan.
Pembagian dana itu, kata Wagiyo, diduga dilakukan atas petunjuk tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim. Uang dibagikan setiap bulan selama dua tahun terakhir dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.
Besaran pembagian disebut berbeda-beda, bergantung pada status pegawai, jabatan, masa kerja, serta beban tugas masing-masing penerima. Penyidik kini mendalami aliran dana tersebut untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Selain catatan keuangan, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dari sejumlah pihak yang dinilai sebagai saksi kunci. Kejati turut mengamankan dokumen permohonan izin yang diduga sengaja dipisahkan, disimpan, atau ditahan, serta catatan disposisi pimpinan yang diduga berisi perintah tidak sah.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Ketiganya telah ditahan, sementara penyidikan kasus dugaan pungli perizinan tersebut masih terus berlanjut.




