PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Pernyataan itu disampaikan setelah kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Dinas Pendidikan, Rabu (20/8/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pendidikan Kesetaraan (PKBM) di Kecamatan Tongas serta dugaan rangkap jabatan (double job) seorang guru di Kecamatan Maron yang sebelumnya juga tercatat sebagai pendamping desa.
“Pihak kejaksaan datang saat kami rapat. Kami sangat menghormati kejaksaan, lebih-lebih aturan yang sudah berlaku,” ujar Dwijoko di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, mengenai persoalan rangkap jabatan, pihaknya telah menyampaikan klarifikasi kepada kejaksaan. “Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari pendamping desa. Jadi tidak lagi menjabat rangkap. Bagaimana proses hukum nanti, tetap kami menaati aturan,” ucapnya.
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Probolinggo belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun detail dokumen yang diamankan.
Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut program PKBM yang menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan layanan pendidikan bagi warga putus sekolah, serta praktik rangkap jabatan yang dinilai berpotensi melanggar aturan aparatur sipil negara.




