Daerah  

Polres Pasuruan Bekuk Kurir Sabu 161 Gram dan 16 Ekstasi

PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk seorang kurir narkotika berinisial AS, 33 tahun, warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol. Dari tangan AS, polisi mengamankan 161 gram sabu dan 16 butir ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu siang, 13 Agustus 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat. AS ditangkap di pinggir jalan desa tempat tinggalnya. “Pelaku merupakan kurir jaringan lokal. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial HR yang kini buron,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku menerima upah Rp1,5 juta per minggu dari jaringan tersebut. Ia juga mendapat bonus berupa jatah konsumsi sabu. Polisi menduga AS sudah berulang kali menjalankan perannya sebelum akhirnya ditangkap.

Baca juga  Toyota Fortuner 2026 Disebut Bakal Hadir Lebih Modern dan Efisien

Barang bukti yang disita berupa 11 paket sabu dengan berat total 161,019 gram serta 16 butir ekstasi seberat 5,789 gram. Seluruhnya dibungkus rapi dalam plastik bening siap edar.

AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati.

Baca juga  Kericuhan Iringi Acara Walimatul Khitan di Maron, Polisi Sebut Tak Berizin

“Ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba di Pasuruan,” ujar Jazuli. Polisi kini memburu HR, yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *