PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menaikkan status penanganan dugaan kasus korupsi di tubuh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, mengatakan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti permulaan terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola jasa kepelabuhanan di kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.
“Tim telah mengantongi sejumlah dokumen dan keterangan dari para pihak yang kami anggap relevan dengan perkara ini. Saat ini kami fokus memperdalam aliran dana serta menelusuri potensi kerugian negara,” ujar Kuntadi di Surabaya, Kamis (9/10).
Menurutnya, hingga kini sudah sekitar 30 orang dipanggil sebagai saksi dan 20 orang di antaranya diperiksa secara intensif. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk pejabat BUMD, pengelola pelabuhan, dan instansi teknis yang terkait dengan pengelolaan aset daerah.
Kejati Jatim juga melibatkan bidang perdata dan tata usaha negara untuk meninjau ulang tata kelola pengelolaan pelabuhan. Langkah ini disebut sebagai bentuk koreksi struktural agar kasus serupa tidak terulang.
Meski demikian, Kuntadi memastikan proses hukum tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan publik di pelabuhan. “Kami tetap menjaga agar proses penyidikan berjalan tanpa menghambat kegiatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, penyidik Kejati Jatim menggeledah empat lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Penggeledahan dilakukan di kantor PT DABN di Kota Probolinggo dan Gresik, Kantor KSOP Tanjung Tembaga, serta kantor PT PJU di Surabaya. Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan yang dikerjasamakan antara PT DABN dengan pihak ketiga. Dugaan korupsi muncul setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara penerimaan perusahaan dan setoran ke kas daerah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menuturkan penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025. “Kami sedang menghitung potensi kerugian negara dan mendalami peran masing-masing pihak,” ujarnya.
Di sisi lain, dukungan publik terhadap langkah Kejati Jatim terus mengalir. Pada awal Oktober lalu, halaman kantor kejaksaan dipenuhi karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura (IKMM), sebagai bentuk dorongan agar Kejati menuntaskan kasus ini secara transparan.
Kasus dugaan korupsi PT DABN menjadi sorotan lantaran perusahaan tersebut memegang peran strategis dalam pengelolaan pelabuhan daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Probolinggo.




