Opini  

Kepala Daerah Dipilih DPRD: Sentralisasi Kekuasaan dan Alarm Matinya Civil Society

Oleh: Muh. Faisal, S.H. Ketua Umum PC PMII D. I. Yogyakarta 2025-2026

PILIHANRKYAT.ID – Sejarah politik Indonesia bergerak dalam satu pola yang terus berulang, setiap kali kekuasaan merasa terlalu berat dikontrol rakyat, maka sentralisasi kembali ditawarkan sebagai solusi. Hukum selalu dijadikan bahasa yang paling rapi untuk membungkus kemunduran tersebut legal secara prosedural, tetapi problematik secara demokratis(kedaulatan rakyat). Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD harus dibaca dalam kerangka bahwa bukan sebagai inovasi tata kelola, melainkan sebagai indikasi pelemahan kedaulatan rakyat/civil society secara sistematis.

Mahfud MD menegaskan bahwa “produk hukum sangat ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.” Karena itu, setiap perubahan desain demokrasi lokal tidak dapat dilepaskan dari kepentingan kekuasaan yang menyertainya. Pada titik ini kecurigaan kita ketika politik dikuasai oleh elite dengan kecenderungan tertutup, hukum akan menjauh dari watak emansipatorisnya dan berubah menjadi alat pengamanan kepentingan. Dalam konteks ini, pilkada tak langsung bukan sekadar pilihan desain institusional, tetapi cerminan relasi kuasa antara negara, partai politik, dan warga negara.

Indonesia memiliki pengalaman historis yang cukup untuk dijadikan pembelajaran. Orde Lama membangun demokrasi terpimpin dengan menempatkan stabilitas ideologis di atas partisipasi rakyat. Orde Baru melanjutkan sentralisasi itu melalui hukum yang represif dan birokrasi yang patuh pada kekuasaan. Reformasi 1998 hadir sebagai koreksi mendasar dan membuka ruang desentralisasi, memperluas partisipasi politik, dan memberi keleluasaan bagi masyarakat sipil untuk kembali berfungsi sebagai kekuatan kontrol.

Pilkada langsung lahir dari semangat tersebut. Sesuatu bukan tanpa cacat, tetapi memiliki satu keunggulan mendasar yakni menjaga hubungan langsung antara rakyat dan penguasa lokal. Mekanisme ini memungkinkan akuntabilitas vertikal, membuka ruang evaluasi publik, dan mencegah kekuasaan sepenuhnya tersandera oleh elite partai. Menarik kembali kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD berarti menggeser locus kedaulatan dari rakyat ke pusaran elite politik.

Baca juga  Pilpres 2019 juga Pertarungan Gagasan Soal Paham Kebangsaan Indonesia ke Depan

Argumen yang kerap digunakan untuk membenarkan pilkada tak langsung adalah efisiensi dan penghematan biaya. Namun secara politik-hukum, argumen ini rapuh. Biaya tinggi dalam pilkada bukan semata akibat mekanisme langsung, melainkan hasil dari problem struktural: mahalnya mahar politik, lemahnya demokrasi internal partai, serta absennya pendidikan politik yang memadai. Mengubah sistem tanpa menyentuh akar persoalan hanya akan memindahkan biaya dari ruang publik ke ruang tertutup parlemen.

Pandangn lebih jauh lagi, pemilihan melalui DPRD justru berpotensi memperbesar praktik politik transaksional. Ketika keputusan berada di tangan segelintir aktor politik, proses tawar-menawar menjadi lebih tertutup dan sulit diawasi. Kepala daerah yang terpilih pun tidak lagi bergantung pada legitimasi rakyat, melainkan pada dukungan fraksi dan kepentingan partai. Akuntabilitas publik melemah, sementara loyalitas politik bergeser ke atas, bukan ke bawah.

Sebagaimana dalam pandang demokrasi konstitusional, persoalan ini tidak sederhana. Demokrasi tidak cukup dimaknai sebagai keterwakilan formal, tetapi mensyaratkan partisipasi nyata bagi warga negara. Hak memilih pemimpin secara langsung bukan hadiah negara, melainkan sebuah ekspresi kedaulatan rakyat. Ketika hak tersebut dicabut atau direduksi, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan penyempitan makna demokrasi itu sendiri dan penggeseran masyarakat sipil.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah semakin jauhnya partai politik dari fungsi representatifnya. Alih-alih menjadi jembatan aspirasi rakyat, partai kerap terjebak dalam logika oligarkis dan kepentingan jangka pendek. Wacana pilkada tak langsung mempertegas kecenderungan ini tentang rakyat yang diposisikan sebagai objek legitimasi, bukan subjek politik. Dalam kondisi seperti inilah demokrasi berubah menjadi prosedur administratif tanpa daya korektif.

Baca juga  ISRA’ MI’RAJ : Solusi Unplug dan Healing Paling Tuntas Untuk Gen Z

Sebagai Sarjana Hukum, saya melihat kecenderungan ini sebagai bentuk resentralisasi kekuasaan melalui jalur legalistik. Tidak ada pembungkaman terbuka, tidak ada darurat militer, tetapi ada penyempitan ruang partisipasi yang dilegalkan. Inilah bentuk kemunduran demokrasi paling halus dan sah secara hukum, tetapi bermasalah secara etis dan politis.

Sebagai Ketua Umum PMII Cabang DIY, saya menegaskan bahwa isu ini adalah alarm bagi keberlangsungan civil society. Ketika ruang partisipasi rakyat dipersempit, kritik dilemahkan, dan kekuasaan kembali terpusat, maka masyarakat sipil kehilangan fungsi dasarnya sebagai penyeimbang negara. Sejalan dengan gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo bahwa “hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”, maka setiap kebijakan yang mencabut hak politik rakyat sesungguhnya telah menyalahi tujuan dasar hukum itu sendiri. Bahwa demokrasi tanpa partisipasi rakyat pada akhirnya hanya akan melahirkan ketertiban tanpa keadilan.

Yogyakarta, sebagai kota pendidikan dan ruang sejarah perlawanan intelektual, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga demokrasi substantif. PMII Cabang DIY berdiri pada posisi yang tegas menolak segala bentuk kemunduran demokrasi yang mencabut hak politik rakyat, serta mendorong pembaruan politik yang memperkuat, bukan melemahkan, kedaulatan warga.

Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi urusan elite. Hukum harus dikembalikan pada fungsi sejatinya sebagai pembatas kekuasaan, bukan alat pengamannya. Sejarah telah cukup memberi pelajaran, bahwa kemunduran demokrasi selalu dimulai dari pembiaran. Maka tegas sebagai kaum pergerakan PMII memilih untuk tidak berada di barisan yang diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *