Daerah  

Pertegas Integritas, ASN Bawaslu Jatim Deklarasi Bebas Konflik Kepentingan

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur secara resmi mendeklarasikan komitmen untuk bebas dari praktik konflik kepentingan. Deklarasi ini digelar pada Senin, 26 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya mempertegas integritas, profesionalisme, dan netralitas birokrasi dalam pelayanan publik.

Acara deklarasi dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim, Yusuf, yang memimpin pembacaan pernyataan komitmen dihadapan anggota Bawaslu, termasuk Totok Hariyono, serta jajaran pimpinan lainnya. Dalam pernyataannya, seluruh ASN di Sekretariat Bawaslu Jatim menyatakan siap menolak segala bentuk keterlibatan dalam praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Dengan ini kami seluruh aparatur sipil negara Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyatakan tidak akan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan Konflik Kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung atas pelayanan kami, dan apabila kami tidak menepati janji ini maka kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi salah satu bagian deklarasi yang dibacakan oleh Yusuf dan diikuti seluruh ASN.

Baca juga  Air Mata Perpisahan di Polres Tulungagung, 26 Personel Purna Tugas Dilepas Naik Becak

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, memberikan apresiasi terhadap deklarasi ini. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang dibuat dan keputusan yang diambil harus sepenuhnya bebas dari kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu dan sistem pelayanan pemerintahan secara umum.

Deklarasi ini tidak hanya menjadi simbolis semata, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *