PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian dinilai tidak relevan. Perwakilan fraksi-fraksi partai politik di Komisi III DPR RI sepakat Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Polri.
Perwakilan fraksi menegaskan, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, perubahan struktur kelembagaan Polri dinilai tidak bisa dilakukan tanpa revisi undang-undang.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III yang mewakili fraksi-fraksi partai menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden penting untuk menjaga independensi institusi kepolisian. Menurut mereka, independensi menjadi syarat utama agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan publik secara profesional.
Kesepakatan Komisi III DPR ini muncul di tengah kembali menguatnya perbincangan publik mengenai wacana Polri di bawah kementerian. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video pernyataan Kapolri di media sosial yang menegaskan penolakan terhadap wacana tersebut.
Kapolri yang hadir dalam rapat kerja menyatakan menghormati sikap Komisi III DPR. Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas, serta menjaga netralitas dan akuntabilitas institusi.
Komisi III DPR menilai, selama belum ada perubahan regulasi, posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, wacana penempatan Polri di bawah kementerian dinyatakan selesai.




