PILIHANRAKYAT.ID, Kupang-Kepolisian Resor Kota Kupang memeriksa seorang artis ajang pencarian bakat Indonesian Idol berinisial P.K. selama sekitar lima jam terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah menengah atas (SMA). Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026.
Artis bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi laporan korban dan mencocokkan keterangan dengan sejumlah saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Kota mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan. “Belum ada penetapan tersangka. Kami fokus pada pendalaman fakta dan keterangan para pihak,” ujarnya, Selasa.
Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan secara tertutup. Identitas korban tidak dipublikasikan demi perlindungan psikologis dan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya penanganan cepat dan sensitif dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika melibatkan figur publik. KPAI meminta aparat penegak hukum mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban serta mencegah tekanan sosial selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak menilai kasus ini harus menjadi pengingat bahwa status atau popularitas seseorang tidak boleh memengaruhi proses hukum. Lembaga tersebut mendorong aparat penegak hukum bersikap transparan dan akuntabel dalam setiap tahap penyelidikan.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait perkara tersebut.




