PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Rencana penerapan lima hari sekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menjadwalkan pemanggilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) setempat untuk meminta penjelasan terkait langkah tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul beredarnya surat Disdikdaya tentang pendataan sekolah yang telah maupun yang akan menerapkan sistem lima hari sekolah. DPRD ingin memperoleh penjelasan langsung mengenai tujuan dan arah kebijakan tersebut.
“Rabu pagi, Komisi IV akan memanggil Disdikdaya,” kata Rendra kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2026.
Surat pendataan itu tertanggal 2 Februari 2026 dan ditujukan kepada Koordinator Wilayah Pendidikan di seluruh kecamatan. Dalam surat tersebut, Disdikdaya meminta sekolah mengisi formulir pendataan melalui tautan Google Form yang disediakan.
Pendataan itu merujuk pada Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang ditandatangani pada akhir Januari 2026.
Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, menegaskan bahwa surat tersebut hanya bertujuan untuk pendataan. Ia menyebut pihaknya menerima informasi bahwa sejumlah sekolah telah menjalankan sistem lima hari sekolah.
“Pendataan ini tidak langsung dijadikan dasar kebijakan. Hasilnya akan kami kaji bersama para pemangku kepentingan,” ujar Hary.
Menurut Rendra, Komisi IV DPRD akan memastikan bahwa setiap kebijakan di bidang pendidikan disusun secara matang dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. DPRD, kata dia, ingin kebijakan pendidikan dibahas secara terbuka melalui forum resmi sebelum diterapkan di lapangan.




