PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah pada Jumat, 17 April 2026. Penetapan itu diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Selain Aris, penyidik juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Wagiyo Santoso mengatakan para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses penerbitan izin usaha. Pemohon disebut diminta menyerahkan sejumlah uang agar proses perizinan dipercepat.
Menurut penyidik, praktik itu dilakukan dengan cara memperlambat proses administrasi, kemudian menawarkan percepatan layanan setelah pemohon menyerahkan uang. Padahal, pengurusan izin seharusnya dilakukan melalui sistem daring atau Online Single Submission (OSS).
Besaran pungutan yang diminta disebut bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang nilainya berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara izin baru diduga dipatok sampai Rp200 juta, sedangkan izin pengusahaan air tanah antara Rp5 juta sampai Rp20 juta per permohonan.
Dalam penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik menyita uang tunai, saldo rekening, dokumen perizinan, serta alat bukti elektronik. Total nilai sitaan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Kejati Jawa Timur menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjuk pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM pada Sabtu, 18 April 2026, agar pelayanan publik tetap berjalan.




