PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang dilindungi hak privasi. Pernyataan itu disampaikan merespons desakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, agar ia menunjukkan ijazah asli ke publik.
Jokowi menegaskan setiap individu memiliki hak penuh atas dokumen pribadinya, termasuk ijazah. Karena itu, ia menilai tidak ada kewajiban hukum untuk membuka dokumen tersebut ke ruang publik.
Ia juga menyebut polemik mengenai ijazah tidak perlu diperpanjang. Menurut dia, isu tersebut tidak memiliki urgensi dan cenderung mengalihkan perhatian dari hal-hal yang lebih penting.
Sebelumnya, Jusuf Kalla menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka. Ia berpendapat, dengan menunjukkan ijazah asli, polemik yang berkembang dapat segera diakhiri.
Isu keaslian ijazah Jokowi memang sempat mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, berbagai klarifikasi telah disampaikan oleh pihak terkait, termasuk institusi pendidikan yang bersangkutan.
Sejumlah pengamat menilai polemik ini lebih bernuansa politik ketimbang substansi. Mereka melihat isu tersebut kerap muncul kembali dalam momentum tertentu.
Jokowi menegaskan pemerintah tetap fokus pada agenda kerja dan pelayanan publik. Ia menilai perdebatan soal ijazah tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.




