PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian permanen proyek pembangunan real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang. Rekomendasi itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam rapat paripurna pada Senin, 20 April 2026.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pansus melakukan pembahasan selama enam bulan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan tenaga ahli. Menurut dia, proyek itu dinilai bermasalah dari sisi prosedur maupun substansi.
“Pansus merekomendasikan agar proyek dihentikan total,” kata Sugiyanto seperti dikutip dari Detik Jatim, Senin, 20 April 2026.
Selain penghentian proyek, DPRD juga meminta seluruh izin yang telah diterbitkan dievaluasi dan dicabut apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum. Izin yang dimaksud antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Pansus turut mengusulkan agar kawasan tersebut dikembalikan menjadi zona lindung dan daerah resapan air dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan di lereng Arjuno.
Sebelumnya, penolakan terhadap proyek tersebut juga datang dari warga Kecamatan Prigen. Ribuan warga sempat menggelar aksi menolak pembangunan yang disebut berada di lahan seluas sekitar 22,5 hektare karena dikhawatirkan merusak ekosistem dan mengganggu sumber mata air warga.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan rekomendasi pansus selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Pasuruan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.




