PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Aparat kepolisian meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor milik seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kapolres Pasuruan Kota menyatakan penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat kondisi lingkungan relatif sepi. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya. Namun, gerak cepat aparat membuat keduanya tidak sempat menjual kendaraan hasil curian.
Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi. Kedua tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan polisi, kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi perhatian serius di wilayah Pasuruan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir.
Polisi juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Hal ini dinilai efektif untuk menekan angka kriminalitas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.




