Moch Mahrus Resmi Ditahan KPK, Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim Berlanjut

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus, pada Selasa, 28 Juli 2026. Politikus Partai Gerindra itu ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Mahrus keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 183 dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Saat dimintai tanggapan mengenai perkara yang menjeratnya, Mahrus tidak memberikan pernyataan dan langsung menuju mobil tahanan.

Penahanan Mahrus merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, pada Rabu, 22 Juli 2026, KPK telah lebih dahulu menahan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.

Baca juga  Komisi II DPRD Probolinggo Soroti Perumdam Bayuangga, Direksi Akan Dipanggil

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Dalam pengembangannya, KPK pada 10 Oktober 2025 menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat pihak yang diduga menerima suap dan 17 pihak yang diduga sebagai pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap yang diumumkan KPK ialah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Namun, penanganan perkara terhadap Kusnadi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca juga  Terkejut dengan Pernikahan Ciki & Rezky, Sang Kakak Sampaikan Pesan Haru

Selain Mahrus, sejumlah nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, di antaranya Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Hasanuddin, serta beberapa pihak swasta dari Kabupaten Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain seiring dengan perkembangan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *