Daerah  

Ketua Gen Z Muba Abdullah Ariansyah Minta Perusahaan di Musi Banyuasin Patuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan Terkait Upah dan Kesejahteraan Karyawan

etua Generasi Z (Gen Z) Musi Banyuasin (Muba), Abdullah Ariansyah

PILIHANRAKYAT.ID, SEKAYU, MUSI BANYUASIN — Ketua Generasi Z (Gen Z) Musi Banyuasin (Muba), Abdullah Ariansyah, menyampaikan seruan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin untuk sepenuhnya mematuhi peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya yang menyangkut hak upah minimum dan kesejahteraan pekerja.
​Langkah ini diambil menyusul masih adanya laporan serta keluhan dari para pekerja muda maupun masyarakat Muba terkait ketidaksesuaian pemberian upah dan minimnya jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh oknum perusahaan di Muba.
​Dalam keterangannya di Sekayu, Abdullah Ariansyah menegaskan bahwa keberadaan industri dan perusahaan di Musi Banyuasin seharusnya memberikan dampak positif yang berkeadilan bagi masyarakat lokal, bukan justru mengeksploitasi hak-hak mendasar para karyawan.
​”Kami mengimbau dan meminta dengan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan di Musi Banyuasin agar tunduk pada regulasi ketenagakerjaan. Pemberian upah yang layak sesuai UMK/UMP serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja adalah hak mendasar pekerja yang diatur oleh undang-undang, bukan sekadar kompensasi sukarela,” ujar Abdullah Ariansyah.

Baca juga  Petani Krucil Ucapkan Terima Kasih, Harga Pupuk Subsidi Turun dari Rp150 Ribu Jadi Sesuai HET

​Lebih lanjut, Abdullah menyoroti pentingnya peran generasi muda dan tenaga kerja lokal Muba yang saat ini mulai memasuki dunia kerja. Menurutnya, pemenuhan kesejahteraan karyawan akan berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas dan terciptanya iklim investasi yang sehat di Kabupaten Muba.
​Poin-Poin Utama yang Ditegaskan oleh Gen Z Muba:
• ​Kepatuhan Upah Minimum: Perusahaan wajib memberikan upah sesuai Regulasi Upah Minimum Kab/Provinsi yang berlaku tanpa penundaan atau pemotongan sepihak.
• ​Jaminan Kesejahteraan & Sosial: Seluruh karyawan harus didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara transparan.
• ​Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Memberikan ruang, kesempatan, serta jenjang karir yang adil bagi pemuda dan masyarakat lokal Musi Banyuasin.
• ​Pengawasan Pemerintah: Mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan.
​Abdullah Ariansyah juga menegaskan bahwa Pemuda dan Gen Z Muba siap menjadi mitra kritis pemerintah dan masyarakat dalam mengawal isu-isu ketenagakerjaan di Musi Banyuasin.
​”Kami tidak alergi terhadap investasi. Justru kami mendukung penuh iklim usaha di Muba. Namun, investasi yang baik adalah investasi yang menghargai hak-hak manusianya dan menyejahterakan warga lokalnya,” tutup Abdullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *