Opini  

Dari Dugaan Korupsi MBG hingga Krisis Kompetensi: Catatan Kritis Ketua BEM STIH ZAHA dan Koordinator Isu Politik, Hukum, dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Ketua BEM STIH ZAHA sekaligus Koordinator Isu Politik, Hukum, dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya, Jefri Ali Mahmudi, menyoroti dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta polemik pergantian kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurut Jefri, dugaan korupsi dalam program pemenuhan gizi nasional merupakan ironi besar di tengah upaya negara membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program yang semestinya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan generasi muda justru tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Pertanyaan yang harus dijawab negara hari ini sederhana, tetapi sangat mendasar. Apakah kita masih bisa tidur nyenyak ketika piring anak sekolah diduga menjadi objek korupsi? Ketika makanan yang seharusnya menjadi hak anak-anak bangsa justru dikorupsi, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan generasi Indonesia,” tegas Jefri.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyangkut amanat konstitusi. Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi masyarakat.

“Ketika program yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat justru diduga menjadi ruang korupsi, maka yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga amanat konstitusi. Negara seharusnya hadir melindungi hak-hak rakyat, bukan membiarkan hak tersebut dirampas oleh praktik penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Baca juga  Renungan Seputar Pilpres 2019: Kebebasan Pers Era Media Sosial

Jefri menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk untuk melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat dari praktik korupsi. Karena itu, ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Selain menyoroti dugaan korupsi, Jefri juga mengkritisi pergantian kepemimpinan Badan Gizi Nasional yang dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait penerapan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan strategis negara.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan pengangkatan pejabat yang akan memimpin lembaga dengan tanggung jawab besar terhadap keberhasilan program gizi nasional. Ia menilai munculnya pertanyaan publik merupakan hal yang wajar, mengingat figur yang ditunjuk memiliki latar belakang utama di bidang jurnalistik, sementara lembaga yang dipimpin berkaitan erat dengan tata kelola kebijakan gizi, kesehatan masyarakat, dan program strategis nasional.

“Kritik ini bukan ditujukan kepada pribadi tertentu, melainkan kepada cara negara membangun tata kelola pemerintahan. Dalam negara modern, jabatan publik seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan kebutuhan lembaga. Negara harus mampu menjelaskan kepada publik mengapa seseorang dipilih dan apa relevansi keahliannya terhadap jabatan yang diemban,” katanya.

Menurut Jefri, prinsip tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus berlandaskan asas profesionalitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Baca juga  Gus Dur dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

“Bangsa ini tidak kekurangan orang-orang cerdas. Kita memiliki banyak akademisi, ahli gizi, pakar kesehatan masyarakat, dan profesional yang memiliki kapasitas sesuai kebutuhan lembaga. Karena itu, yang menjadi perhatian publik hari ini bukan soal siapa yang diangkat, tetapi apakah proses pengangkatan tersebut benar-benar mencerminkan prinsip profesionalitas dan kompetensi yang dibutuhkan oleh lembaga negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa persoalan yang sedang dihadapi Indonesia saat ini bukan hanya korupsi, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui pergantian pejabat, melainkan melalui keberanian negara untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.

“Jika korupsi terus berulang dan pengisian jabatan publik tidak mampu meyakinkan masyarakat bahwa kompetensi menjadi pertimbangan utama, maka yang terancam bukan hanya efektivitas program pemerintah, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Jefri menegaskan bahwa bangsa ini membutuhkan lebih dari sekadar pergantian figur. Bangsa ini membutuhkan perubahan cara berpikir dalam menjalankan kekuasaan dan mengelola amanah rakyat.

“Apakah kita masih bisa tidur nyenyak ketika piring anak sekolah diduga menjadi objek korupsi? Korupsi merupakan pengkhianatan terhadap rakyat, sedangkan mengabaikan kompetensi adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Ketika keduanya hadir dalam ruang kekuasaan yang sama, maka yang menjadi korban bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan Indonesia,” pungkasnya.

*Jefri Ali Mahmudi

Ketua BEM STIH ZAHA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *