PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp 200 juta.
Uang tersebut diperlihatkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sebagian besar uang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, lokasi Sirajudin ditangkap.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp 200 juta,” kata Achmad. Sebanyak Rp 130 juta ditemukan di kamar hotel, Rp 50 juta di dalam koper di rumah Sirajudin, dan Rp 20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Boltara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang Rp 200 juta tersebut diduga hanya sebagian dari total penerimaan yang diterima Sirajudin. KPK menduga Bupati Boltara itu memperoleh Rp 11,14 miliar dari praktik pemerasan dan gratifikasi sepanjang 2023 hingga 2026.
Menurut Budi, penerimaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dugaan penerimaan gratifikasi. KPK masih menelusuri asal-usul seluruh penerimaan tersebut.
Dalam dugaan pemerasan proyek, Sirajudin disebut menetapkan fee sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara. Dari fee itu, 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menduga Sirajudin mengatur vendor yang akan memenangkan proyek pemerintah. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti bawahannya melalui pengaturan proses lelang. Nama calon pemenang proyek, kata Achmad, bahkan ditulis dalam lembaran kertas sebelum proses pengadaan berlangsung.
Salah satu dugaan penerimaan uang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV senilai Rp 1,9 miliar. Dari proyek tersebut, Sirajudin diduga menerima Rp 130 juta dari pihak swasta sebagai bagian dari fee 10 persen yang telah ditetapkan.
Selain dugaan pemerasan, KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dengan total sekitar Rp 11,14 miliar. Sebesar Rp 350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltara ketika masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Adapun Rp 10,79 miliar lainnya disebut berasal dari sejumlah pihak dan masih didalami penyidik.
KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Boltara pada 2023-2024. Praktik serupa diduga berlanjut ketika dia menjabat Bupati Boltara periode 2025-2030. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat.




