PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Probolinggo disebut bakal mengalami perubahan mulai 2027. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo sekaligus Ketua Fraksi PKB, Muchlis, mengungkap P3K paruh waktu disebut akan beralih menjadi P3K penuh waktu.
Informasi tersebut disampaikan Muchlis setelah jajaran DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan anggota DPR RI Komisi II Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V, Muhammad Khozin, di Gedung DPR RI, Jakarta. Pertemuan itu diikuti unsur Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo.
Menurut Muchlis, Muhammad Khozin menyampaikan hasil komunikasi dengan kementerian terkait mengenai kebijakan P3K paruh waktu. “P3K paruh waktu dipastikan akan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027,” kata Muchlis, Jumat, 25 September 2026.
Tak hanya perubahan status, P3K penuh waktu juga disebut memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat.
Muchlis juga menyoroti persoalan pembiayaan P3K yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, mulai 2027 pembiayaan P3K akan diarahkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Selama ini anggaran P3K cukup memberatkan fiskal daerah. Mulai 2027, berdasarkan yang disampaikan, akan menjadi tanggungan APBN atau pemerintah pusat,” ujar Muchlis.
Dalam pertemuan di Gedung DPR RI tersebut, DPRD juga membahas rencana pembentukan regulasi baru di bidang agraria. Muhammad Khozin disebut menyampaikan perkembangan rencana Rancangan Undang-Undang Agraria atau pertanahan, termasuk gagasan pembentukan badan atau lembaga setingkat kementerian yang secara khusus menangani persoalan pertanahan.
Muchlis mengatakan DPRD Kabupaten Probolinggo menyambut positif rencana tersebut karena persoalan pertanahan masih menjadi salah satu isu yang membutuhkan penanganan lebih terarah. “DPRD Kabupaten Probolinggo menyambut positif. Ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo,” kata dia.
Dua isu tersebut memiliki dampak langsung bagi daerah, baik terkait kepastian status P3K dan beban fiskal pemerintah daerah maupun penyelesaian konflik pertanahan. Namun, DPRD masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.




