PILIHANRAKYAT.ID, Singapore-Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas. Pemerintah Singapura membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran hukum.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan surat tersebut akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Mengutip Channel NewsAsia, tujuh perusahaan yang akan menerima surat tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Melalui surat itu, NEA meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan personel untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Mereka juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran serta menyerahkan rencana tindakan untuk mencegah kebakaran serupa terulang.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026, Fu mengatakan pemerintah Singapura masih membuka kemungkinan mengirimkan surat serupa kepada perusahaan lain jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara.
NEA juga mempertimbangkan langkah penegakan hukum tambahan, termasuk pengenaan denda dan pengajuan tuntutan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.
Fu mengakui penanganan kasus kabut asap lintas batas tidak mudah. Namun, menurut dia, pemerintah Singapura tetap perlu mengambil langkah untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara.
Pemerintah Singapura juga menyatakan kesiapannya membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap lintas negara.




