Daerah  

Perusakan Indomaret di Pamekasan, Marlaf: Protes ke Pemerintah, Bukan Merusak

PILIHANRAKYAT.ID, Pamakesan-Aksi sekelompok massa yang mengatasnamakan santri dan alumni pondok pesantren membongkar paksa gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, menuai kecaman. Perusakan yang terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, itu dinilai mencederai nama baik pesantren dan santri.

Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto, mengatakan penggunaan identitas santri dan alumni pesantren dalam aksi perusakan dapat membentuk persepsi negatif terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut.

“Mereka itu mengatasnamakan alumni pondok pesantren dan ada embel-embel santri. Artinya apa? Perbuatan itu akan mengonfirmasi seolah alumni pondok pesantren atau santri, ya cara kerjanya begitu dalam melakukan penolakan. Bagi saya, ini mencederai nama pesantren, nama santri,” kata Marlaf dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin, 12 Oktober 2026.

Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, itu menyarankan agar kelompok yang menyampaikan penolakan tidak membawa-bawa identitas pesantren atau santri. Menurut dia, banyak santri dan alumni pesantren di Madura yang mampu menyampaikan perbedaan pendapat dengan cara lebih elegan.

Jika tetap menggunakan identitas alumni pesantren, Marlaf meminta mereka menyebutkan secara jelas asal pesantrennya. Langkah itu penting agar lembaga pendidikan lain yang tidak terlibat tidak ikut menanggung dampak dari tindakan kelompok tersebut.

Baca juga  Polda Lampung Data Seluruh SPBU, Selidiki Penyebab Antrean Biosolar

“Kalau mau bertahan atas nama alumni pondok pesantren, pertegas saja alumni pondok pesantren apa. Supaya pondok pesantren-pondok pesantren yang ada di Madura itu tidak kena getahnya,” ujarnya.

Marlaf menegaskan bahwa perbedaan pendapat dan penolakan merupakan hal yang sah dalam kehidupan demokrasi. Namun, penyampaiannya harus melalui jalur yang tepat, bukan dengan merusak fasilitas milik pihak lain.

Dalam kasus penolakan gerai Indomaret di Desa Panaan, ia menyarankan massa menyampaikan keberatan kepada pemerintah. Menurut dia, pendirian gerai tersebut semestinya berkaitan dengan proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah.

“Mereka kalau tidak diizinkan oleh pemerintah, tidak mungkin mendirikan Indomaret di situ. Jadi mereka mendirikan Indomaret sudah atas seizin pemerintah tentunya. Jadi proteslah kepada pemerintah,” kata Marlaf.

Selain melalui pemerintah daerah, ia menyarankan masyarakat menggunakan jalur legislatif dengan menggelar audiensi bersama komisi DPRD yang berkaitan dengan persoalan perizinan. Melalui forum tersebut, pemerintah, legislatif, dan masyarakat yang menolak dapat membahas persoalan secara terbuka untuk mencari kesepakatan.

Baca juga  Pilkades, Panitia Diharuskan Netral

Marlaf juga menilai penolakan terhadap keberadaan waralaba dapat diperjuangkan melalui regulasi. Jika masyarakat Palengaan menghendaki wilayahnya tidak menjadi lokasi pendirian waralaba seperti Indomaret, aspirasi itu dapat dibahas untuk dituangkan dalam peraturan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia mengingatkan, apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, penindakannya harus diserahkan kepada aparat berwenang, bukan dilakukan melalui aksi perusakan.

“Bukan kemudian yang menolak ini datang, kemudian merusak fasilitas orang. Ini kan cara melakukan yang model apa gitu. Apalagi embel-embelnya atas nama santri,” ujarnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut. Kasatreskrim Polres Pamekasan, Yoyok, mengatakan penyidik telah melayangkan beberapa permintaan pemanggilan kepada orang-orang yang berkaitan dengan kejadian itu.

“Kami dari Satreskrim telah melayangkan beberapa permintaan pemanggilan kepada beberapa orang yang berkaitan dengan kejadian di Indomaret tersebut,” kata Yoyok dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia memastikan kepolisian akan menindaklanjuti kasus perusakan yang menjadi sorotan publik tersebut. “Pastinya, kami dari kepolisian, dalam hal ini Polres Pamekasan, akan menindaklanjutinya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *