Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu KPK, Ini Respon Moeldoko

Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu KPK, Ini Respon Moeldoko, (Foto: Istimewa)
Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu KPK, Ini Respon Moeldoko, (Foto: Istimewa)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko enggan menanggapi soal desakan agar Presiden Joko Widodo mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan agar Presiden mencabut UU tersebut lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kembali muncul setelah penyelidik KPK terhambat saat akan menggeledah kantor DPP PDI-P karena belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK.

Namun, Moeldoko meminta wartawan menanyakan langsung ke KPK soal peristiwa gagalnya penggeledahan itu.

“Ya saya pikir tanyakan ke KPK dong. KPK yang punya otoritas. Jangan tanya ke sini, salah alamat,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca juga  Akibat Ledakan Tambang, 7 Rumah dan Sekolah Rusak di Hujani Batu

Saat ditanya lagi soal desakan menerbitkan Perppu yang merupakan kewenangan Presiden, Moeldoko juga kembali tak memberi jawaban.

Ia beralasan tak mau mencampuri penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Mantan Panglima TNI ini justru kembali meminta wartawan bertanya ke KPK kenapa penyidiknya berniat menggeledah kantor PDI-P tanpa mengantongi izin dewan pengawas.

“Ini kan dua lembaga yang berbeda. Kita (tanya) ke KPK, ini bagaimana kok bisa seperti itu? Ini menurut saya lebih tepat, biar nanti enggak overlap yang malah simpang siur,” ucap Moeldoko.

Baca juga  ASN Perlu Terampil Di Era Transformasi

Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebelumnya disampaikan Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian.

Menurut Pipin, kewajiban penyidik KPK meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK meningkatkan potensi penghilangan barang bukti.

“Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR, maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor,” kata Pipin.

(Anwar/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *