Amin Tidak Membenarkan Penangkapan Motor Di Masalembu

Kantor Polsek Masalembu (foto; ist)
Kantor Polsek Masalembu (foto; ist)

PILIHANRAKYAT.ID, Sumenep — Oknum Kapolsek di salah satu kepulauan Kabupaten Sumenep, Masalembu mengamankan kurang lebih enam motor milik masyarakat pada Selasa (24/3) waktu setempat.

Hal itu dilakukan dengan alasan teknis bahwa knalpot yang digunakan motor-motor tersebut tidak memenuhi standard, dan dinilai bunyi yang dihasilkan memberikan keresahan bagi masyarakat setempat.

Dari keterangan yang diterima Redaksi, dalam rekaman telepon, AKP Rusdi, sebagai Kapolsek Masalembu menjelaskan, pihaknya sudah mensosialisasikan terkait penggunaan knalpot racing tersebut.

“Sebagai aparat keamanan saya tidak boleh membiarkan hal-hal yang mengganggu ketertiban di masyarakat,” ucap AKP Rusdi.

Masalembu sendiri, secara administratif merupakan kepulauan dalam wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Masalembu berada di bagian utara Kabupaten Sumenep, dikelilingi oleh perairan (laut bebas), berjarak sekitar 112 mil laut dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep.

Baca juga  Jawa Timur Atur ‘Sound Horeg’, Meriah Boleh, Bising Jangan

Sejalan dengan itu, Moh Amin, aktivis Forum Mahasiswa Sumenep-Yogyakarta (FORMASY), yang juga warga Masalembu, mengklaim penangkapan motor-motor dengan knalpot racing itu tidak bisa dijadikan alasan kuat, karena di Masalembu tidak ada aturan lalu lintas.

Lalu lintas di Masalembu memang beda dengan daerah-daerah lain. Sebagai daerah kepulauan, disana sarana dan prasana lalu lintas tidak ada.

“Knalpot tidak bisa dijadikan dasar penangkapan motor,” kata Amin saat dihubungi oleh wartawan Pilihanrakyat.id (26/03/2020).

“Saya juga tidak membenarkan motor-motor yang menggunakan knalpot racing itu dibiarkan. Tetapi dari beberapa motor yang ditangkap itu ada yang dilepas dengan alasan sudah menunjukkan surat izin? Nah, berarti di sini konteks masalahnya sudah beda,” jelasnya.

Baca juga  Ketua DPD PDI-P Sumut di Tangkap KPK

Moh Amin selanjutnya meminta kepada AKP Rusdi, jika memang penegakan hukum lalu lintas, seperti kelengkapan surat-surat itu menjadi dasar berikutnya, pihak polsek seharusnya mengamankan semua motor yang tidak dilengkapi surat surat resmi (Bodong) yang ada di Masalembu dan melakukan pendataan resmi.

“Ada tidaknya Polisi lalu lintas di Masalembu tidak ada bedanya. Fasilitas disini terbatas. Mereka tahu rata-rata motor disini tidak punya surat resmi, tapi dibiarkan? Seharusnya, Polisi bisa tegas, kalau memang persoalan knalpot, ya knalpot, jangan beralih ke persoalan lain,” tutup Moh Amin dalam sambungan telepon, ketika dihubungi redaksi. (Barbara/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *