PILIHANRAKYAT.Id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu pilar kebijakan super prioritas dalam arsitektur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang resmi diimplementasikan secara masif. Berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga struktural khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengeksekusi program ini dengan target sasaran mencapai puluhan juta anak sekolah, santri, ibu hamil, dan balita di seluruh Indonesia.
Dari perspektif kebijakan publik, program dengan alokasi anggaran fantastis ini dikonstruksikan sebagai instrumen strategis jangka panjang untuk mengatasi masalah tengkes (stunting), meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas, sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat lokal.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan sepanjang awal tahun tahun 2026, ambisi politik-nasional ini berbenturan keras dengan realitas teknis dan manajemen risiko keamanan pangan (food safety). Alih-alih menjadi solusi pemenuhan gizi tanpa celah, program MBG justru didera oleh gelombang kasus keracunan pangan massal yang menimpa ratusan siswa di berbagai wilayah Indonesia secara beruntun. Rentetan kasus ini tercatat secara masif dalam pemberitaan media online nasional, khususnya portal berita Detik.com.
Pola krisis ini mulai memuncak pada Januari 2026, di mana terjadi ledakan kasus keracunan massal di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang mengakibatkan 803 siswa mengalami gejala klinis mual, muntah, dan diare akibat kontaminasi bakteri E. coli pada air pengolahan jatah makanan MBG (Detik.com, 13 Januari 2026). Tidak berselang lama, pada akhir Januari 2026, kasus serupa terjadi di SMAN 2 Kudus dan berlanjut pada kasus keracunan 97 balita di Cianjur, Jawa Barat, yang setelah diuji laboratorium disebabkan oleh tingginya kandungan zat kimia nitrit pada pasokan bahan baku (Detik.com, 3 Februari 2026). Pola kegagalan kontrol higienitas ini terus berulang hingga April 2026 di Klaten dengan 219 korban (Detik.com, 29 April 2026), serta puncaknya pada Mei 2026 di Jakarta Timur yang melibatkan 252 siswa akibat menu pangsit tahu yang basi (Detik.com, 11 Mei 2026).
Munculnya fenomena keracunan massal ini memaksa BGN berada dalam situasi tekanan komunikasi krisis tingkat tinggi. Sebagai lembaga yang memegang otoritas penuh, pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh para pejabat BGN menjadi objek sorotan tajam publik.Menariknya, alih-alih menampilkan komunikasi krisis yang berbasis akuntabilitas publik dan evaluasi sistemik yang transparan, pernyataan-pernyataan resmi dari otoritas BGN dan mitra strategisnya di media online cenderung menunjukkan pola defensif yang problematik. Ketika dihadapkan pada ratusan anak yang dilarikan ke rumah sakit di Kudus, Kepala BGN justru memproduksi wacana eufemisme dengan menggunakan metafora olahraga, yakni hanya memberikan sanksi “Kartu Kuning” kepada SPPG yang lalai (Detik.com, 3 Februari 2026).
Pengecilan bobot krisis kesehatan publik ini diperparah oleh munculnya strategi denialisme dari otoritas kesehatan terkait (BPOM) selaku mitra pengawas MBG, yang mengonstruksikan narasi bahwa insiden gejala klinis massal tersebut turut dipicu oleh faktor alergi bawaan individu anak terhadap menu ikan atau kacang (Detik.com, 10 Februari 2026). Lebih jauh lagi, investigasi jurnalistik membongkar adanya ambiguitas prosedur, di mana ratusan dapur SPPG di DKI Jakarta dibiarkan tetap beroperasi menyuplai makanan meski belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) resmi (Detik.com, 11 Mei 2026).
Pernyataan-pernyataan di atas mengindikasikan adanya pemanfaatan bahasa (language as power) oleh birokrasi untuk mengaburkan realitas klinis kegagalan manajemen ke dalam istilah-istilah teknokratis-birokratis. Penggunaan eufemisme (“kartu kuning”) dan penolakan/denialisme (menyalahkan alergi personal korban) merepresentasikan sebuah upaya mitigasi citra politik agar program prioritas negara tidak mendapatkan “rapor merah” di mata publik. Fenomena bahasa defensif yang dinilai “tidak masuk akal” secara epidemiologis dan logika publik ini memicu defisit kepercayaan (trust deficit) orang tua murid terhadap keamanan program nasional tersebut.
BGN disarankan untuk menghentikan penggunaan strategi eufemisme dan denialisme (seperti penggunaan istilah administratif atau mengambinghitamkan faktor personal korban) ketika menghadapi krisis kesehatan publik. Dalam komunikasi krisis pangan, keselamatan jiwa anak harus diletakkan di atas reputasi politik institusi. BGN harus beralih ke strategi Mortifikasi (Mortification), yaitu mengakui kesalahan secara kesatria, meminta maaf secara transparan, dan fokus pada akuntabilitas publik.




