PILIHANRAKYAT. ID, Banyuwangi-Kabar mengejutkan datang dari keluarga penyanyi cilik Farel Prayoga. Sang ayah, Joko Suyoto, ditangkap dan saat ini resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi karena diduga terlibat dalam praktik judi online.
Penangkapan Joko dilakukan pada Selasa pagi (10/6/2025) di kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Dalam operasi tersebut, polisi juga sempat mengamankan istri Joko, namun ia kemudian dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bukti aktivitas judi online dari ponsel milik yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa perangkat telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs-situs judi daring. Atas temuan tersebut, Joko langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dijerat Pasal 303 KUHP
Polisi menjerat Joko dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Proses hukum kini terus berlanjut dengan Joko ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun manajemen Farel Prayoga. Namun, menurut sumber internal, Farel dan timnya sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Banyuwangi untuk menemui sang ayah.
Publik Beri Dukungan untuk Farel
Kabar ini langsung menjadi perhatian publik, khususnya penggemar Farel Prayoga. Banyak netizen menyampaikan dukungan moral untuk Farel agar tetap kuat menghadapi ujian keluarga ini.




