Daerah  

Darah Rakyat Tumpah, PMII Probolinggo Minta Presiden Ganti Kapolri

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Gelombang desakan mundur terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat setelah tragedi tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi pembubaran massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025. Kali ini, dorongan itu datang dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo.

Ketua Umum PC PMII Probolinggo, Dedi Bayu Angga, menilai insiden yang menewaskan Affan merupakan bentuk represifitas aparat kepolisian yang tidak bisa ditoleransi. “Dari kejadian Affan, kita mengetahui bagaimana kebebasan berpendapat dibungkam secara brutal. Darah rakyat tidak boleh tumpah sia-sia. Ini akan memantik seluruh elemen untuk terus bergerak,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Agustus 2025.

Menurut Dedi, tragedi Pejompongan menjadi alarm keras kegagalan reformasi Polri. Aparat yang seharusnya melindungi hak-hak sipil justru kembali menunjukkan watak koersif yang mengancam kebebasan berpendapat. “Tanpa langkah tegas, tragedi serupa hanya tinggal menunggu giliran bagi siapa pun yang berani menyuarakan hak konstitusionalnya,” ujarnya.

Baca juga  Covid-19, Nelayan Tetap Melaut

PMII Probolinggo menilai, tindakan Brimob yang menggunakan kendaraan taktis hingga menewaskan seorang warga sipil mencerminkan lemahnya mekanisme pengendalian massa. Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut menuntut Presiden segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta memastikan semua anggota dan atasan kepolisian yang terlibat diadili secara transparan.

Selain itu, PC PMII Probolinggo mengajukan enam poin tuntutan:

1. Mencopot jabatan Kapolri dan menyeret semua oknum polisi yang terlibat ke pengadilan, bukan sekadar sanksi etik.

Baca juga  24 Tim Lolos ke Seri Nasional di LSN

2. Memberi perlindungan dan kompensasi bagi keluarga korban.

3. Moratorium penggunaan kendaraan taktis dalam pembubaran massa hingga SOP crowd control direvisi sesuai standar HAM internasional.

4. Melakukan reformasi institusi Polri dari budaya permisif terhadap kekerasan.

5. Mengecam keras segala bentuk intimidasi aparat terhadap massa aksi.

6. Mengawal isu keadilan sipil secara melekat untuk mendorong perubahan mental di tubuh kepolisian.

Tragedi tewasnya Affan menambah daftar panjang catatan kelam tindakan represif aparat dalam menghadapi demonstrasi di Indonesia. Kasus ini, kata Dedi, menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum sekaligus menghentikan impunitas di tubuh kepolisian.

“Indonesia harus dijauhkan dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi dalam menyuarakan hak,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *