PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Seorang lanjut usia bernama Musthofa, 80 tahun, menjadi korban pengeroyokan di Dusun Kampung Baru, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2026. Ia dituduh sebagai dukun santet oleh sejumlah warga.
Peristiwa itu terjadi setelah beredar kabar yang menyebut Musthofa melakukan praktik santet. Tuduhan tersebut memicu kemarahan sekelompok warga hingga berujung aksi kekerasan. Korban mengalami luka dan sempat mendapat perawatan medis.
Aparat Kepolisian Sektor Lekok turun tangan setelah menerima laporan kejadian tersebut. Polisi mengamankan situasi dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kepala Kepolisian Sektor Lekok menyatakan pihaknya masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar dan menyerahkan penanganan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan main hakim sendiri ini menambah daftar peristiwa kekerasan yang dipicu tuduhan praktik santet di sejumlah daerah. Aparat meminta warga menahan diri dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini ditulis, kondisi Musthofa dilaporkan stabil dan masih dalam pemantauan tenaga medis. Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.




