Jokowi Tidak Akan Mengeluarkan Perppu, PAN; Saya Serahkan Semua Itu Pada Presiden

Jokowi Tidak Akan Mengeluarkan Perppu, PAN; Saya Serahkan Semua Itu Pada Presiden, (Foto; Polhukam.id)
Jokowi Tidak Akan Mengeluarkan Perppu, PAN; Saya Serahkan Semua Itu Pada Presiden, (Foto; Polhukam.id)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Partai Amanat Nasional (PAN) sudah sangat yakin bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Sebab, dalam mengeluarkan Perppu tidak semudah orang berbicara dan presiden masih memikirkan kalau ingin mengeluarkan perppu. Dirasa Presiden Jokowi mampu menghadapi itu semua.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto mengatakan DPR baru akan menyikapi hal tersebut bila Jokowi menerbitkannya. “Itu (Perppu KPK) hak prerogatif presiden, mau keluarkan terserah, kalau (tidak) mau dikeluarkan terserah,” kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (4/10).

Sebelumnya, Yandri menilai Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Ia berpendapat demikian merujuk berbagai pernyataan yang dikeluarkan sejumlah juru bicara disekitar Istana Kepresidenan dimana Jokowi menyarankan agar penolakan terhadap UU KPK hasil revisi dilakukan lewat gugatan ke-Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga  Dari Semarang Untuk Papua

Tak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa langkah pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu KPK juga terdengar usai Jokowi bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik di koalisi pendukungnya beberapa hari lalu.

“Kalau dari komentar Istana kelihatannya Perppu tidak dikeluarkan. Kalau ada yang menggugat masalah UU KPK, pihak Istana atau pemerintah menyarankan melalui saluran lain yaitu MK dan itu juga sah,” kata Yandri.

Dia menambahkan, mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah meminta agar UU KPK hasil revisi dijalankan lebih dahulu untuk dapat dilihat kelemahannya kemudian kembali direvisi DPR. “Yasonna itu (bilang) coba UU KPK ini diuji dulu, dijalankan dulu. Baru kalau ada kelemahan atau apa ya bisa direvisi oleh DPR dan pemerintah yang periode sekarang,” tutur Yandri.

Baca juga  Harlah PKB ke-27, Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo Gelar Aksi Sosial Hapus Tato

Yasonna menambahkan bahwa, kini telah mundur dari jabatan Menkumham karena jadi anggota DPR, mendorong agar UU KPK yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna itu dijalankan dulu dengan menyingkirkan prasangka buruk.

“Jalankan dulu lah, lihat (prakteknya), kalau nanti tidak sempurna buat legislatif baru di review. Belum dijalankan kok sudah su’udzan. Bukan begitu caranya. Jalankan dulu,” kata Yasonna di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (2/10).

“Jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam itu tidak bagus,” kata Ngabalin di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jum’at (4/10). (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *