PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra menyoroti realisasi anggaran cadangan pangan 2026 sebesar Rp 1 miliar yang dinilai belum optimal. Padahal, kebutuhan minimal anggaran untuk sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar. Persoalan ini menjadi perhatian DPRD dalam mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Sorotan itu disampaikan Oka seusai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin, 19 Oktober 2026. Rapat tersebut mengagendakan jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026. Jawaban DPRD dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Siska Dwiarianti.
Oka mengatakan, alokasi anggaran cadangan pangan yang tersedia saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal daerah. Namun, ia menyayangkan anggaran Rp 1 miliar tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Dinas Ketahanan Pangan. “Ini yang menjadi ironi bagi kami. Kita memberikan anggaran Rp 1 miliar, mereka meminta tambahan anggaran untuk cadangan pangan, tetapi anggaran Rp 1 miliar ini belum terealisasi secara maksimal,” kata Oka.
Menurut Oka, kemampuan perangkat daerah dalam merealisasikan anggaran harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya. Ia mengingatkan agar penambahan alokasi pada 2027 tidak dilakukan tanpa evaluasi terhadap kinerja penyerapan anggaran tahun berjalan. “Kalau diberikan anggaran Rp 1 miliar tidak mampu diserap secara optimal, maka tahun 2027 jangan sampai Dinas Ketahanan Pangan memiliki anggaran yang lebih besar dari tahun 2026,” ujarnya.
DPRD meminta Dinas Ketahanan Pangan memanfaatkan sisa waktu hingga akhir Desember 2026 untuk meningkatkan realisasi program cadangan pangan. Oka menilai capaian tersebut penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan anggaran 2027. Ia berharap anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain menyoroti anggaran, rapat paripurna membahas empat Raperda inisiatif DPRD, yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Ketenagakerjaan, serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Keempat rancangan tersebut menyentuh sektor strategis yang berkaitan dengan kesejahteraan petani, pelestarian lingkungan, kesempatan kerja, dan ketahanan pangan daerah.
Dalam Raperda Ketenagakerjaan, salah satu substansi yang menjadi perhatian ialah usulan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen. Usulan tersebut masih memerlukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memperkuat perlindungan usaha pertanian dan kesejahteraan petani, sedangkan Raperda konservasi berfokus pada pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.
Oka menegaskan, pembahasan keempat Raperda harus dilakukan secara cermat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ia berharap fungsi legislasi DPRD berjalan seiring dengan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga didukung pelaksanaan program pemerintah yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.




