PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kembali mencuat di Kota Probolinggo. Kali ini, perkaranya menyeret nama anggota DPRD setempat, Amir Mahmud, yang melaporkan seorang perantara jual beli tanah ke polisi. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Amir membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi wartawan. “Iya, betul,” ujarnya singkat, Senin, 25 Agustus 2025.
Kasus bermula dari transaksi pembelian sebidang tanah senilai Rp250 juta oleh ayah Amir, Damanhuri. Namun, sebagian dana pembayaran tak kunjung sampai ke tangan pemilik tanah. Diduga, sang perantara menahan sekitar Rp50 juta, sehingga pihak keluarga merasa dirugikan.
“Saya berharap kasus ini terus berlanjut,” tegas Amir.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, turut membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, Amir Mahmud hanya mewakili orang tuanya yang menjadi korban langsung dalam perkara itu. “Korban sebenarnya adalah orang tuanya. Anggota dewan itu hanya melaporkan atas nama keluarga,” jelas Zainal.
Zainal menuturkan, proses jual beli tanah semula berjalan normal. Namun sebagian uang pembayaran tidak pernah diteruskan kepada pemilik tanah. “Transaksi akhirnya macet dan korban mengalami kerugian besar,” katanya.
Ia menambahkan, perkara ini telah masuk tahap penyidikan. “Terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zainal.
Saat ini, Polres Probolinggo Kota masih mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.




