PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kecaman dan desakan publik di Jawa Timur terus menguat menyusul kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini memicu kemarahan masyarakat setelah diketahui salah satu pelaku merupakan oknum anggota kepolisian.
Pelaku utama berinisial AS, yang diketahui bernama Bripka Agus Saleman, anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka bersama SY alias Suyitno, warga Kecamatan Krucil yang sehari-hari bekerja serabutan.
Kasus tersebut menjadi perbincangan luas di Jawa Timur dan ramai dibahas di media sosial serta berbagai forum warga. Masyarakat menilai peristiwa ini mencederai rasa keadilan dan mencoreng institusi penegak hukum.
Desakan keras juga datang dari keluarga korban. Orang tua Faradila meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman mati, karena perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara keji dan menghilangkan masa depan korban.
Kecaman tidak hanya disampaikan masyarakat, tetapi juga datang dari kalangan aktivis sipil. Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Syamsuddin, mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta hukum.
Syamsuddin menilai rangkaian peristiwa dalam kasus ini mengarah pada pembunuhan berencana, sehingga penyidik diminta menerapkan Pasal 340 KUHP, bukan sekadar pasal pembunuhan biasa.
Polda Jawa Timur menyatakan masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka. Kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk proses etik terhadap tersangka AS sebagai anggota Polri.
Kalau mau, saya bisa menambahkan kutipan langsung atau memperkuat unsur investigatif agar lebih tajam lagi.




