PILIHANRAKYAT.ID-Pengurus Rumah Aspirasi 19 audiensi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur terkait program Analog Switch Off (ASO) – migrasi TV Analog ke TV digital, yang dipimpin oleh Mulyadi – Ketua serta Sekretaris Ahmad Mudabir, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Prov Jatim Hudiyono, didampingi Kepala Bidang Komunikasi Publik – Assyari, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur – Immanuel Joshua. Senin (3/10/2022).
Ahmad Mudabir menjelaskan tujuan dari Rumah Aspirasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur untuk mendiskusikan/pengawalan terkait masalah peralihan TV analog terhadap TV digital, agar masyarakat Jawa Timur dan pengelola TV lokal tidak terkenak dampak dari Program tersebut
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komonikasi dan Informatika No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 63 ayat (1) yang berbunyi: Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat. dan ayat (6) Menteri dapat menetapkan perubahan atas tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
“Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus segera menyelesaikan agar permin yang di buatnya tidak menjadi perbincangan buruk di tegah masyarakat ,”ungkap Jabir pada media.
Jabir sapaan akrabnya mengatakan Peralihan TV analog ke TV digital sebenarnya sudah siap, tetapi yang menjadi sumber masalah adalah Pengelola MUX yang pegang frekuensi untuk membagi STB kepada keluwarga miskin belum memenuhi target sesuai kesepakatan dengan Kemkominfo.
“Kami berharap Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan sangsi kepada Pengelola MUX yang pegang frekuensi karena sudah melanggara kesepakatan sesuai tahapan dan Kemkominfo harus melibatkan penuh lemabaga Penyiaaran yang ada di wilayah seperti Diskominfo dan KPID Prov Jatim untuk mensukseskan Program Peralihan TV analog ke TV digital karena mereka yang paham betul persoalan yang ada di masing masing daerah”
Hudiyono Selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Iformatika mengatakan, Dinas Kominfo Prov Jatim dan KPID Prov Jatim sudah membantu Kementerian Kominfo yang mempunyai target program meningkatkan kualitas komunikasi melalui ASO atau program penghentian siaran analog diganti dengan tv digital. Diskominfo telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi melalui media radio ataupun televisi juga dengan mengundang, Kapolres, Komisi Informasi, Kepala Dinas Kominfo Kab/kota, Bupati/Walikota untuk mempercepat dan menguatkan program tersebut. Bahkan sosialisasi juga dilakukan sampai tingkat desa dan kecamatan dan sosialisasi ini akan dikuatkan lagi.
“Masyarakat tidak akan faham kalau kita tidak melakukan Sosialosai terus menerus terkait kebijakan pemerintah tentang ASO ini dan faktanya tv digital itu hasilnya sangat bagus”, tutur Assyari selaku kabid Diskominfo Jatim
Joshua Selaku ketua KPID Prov jatim Memaparkan terkait Program ASO ini memang sebuah program pemerintah yang di amanah dalam Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga harus direalisasikan. Proses implementasinya di lapangan ini ada beberapa kendala yang menyebabkan sampai hari ini proses digitalisasi televisi yang diawali dengan analog off di Jawa Timur ini belum maksimal, sehingga memang masih perlu kita evaluasi bersama
Sementara itu Mulyadi selaku Ketua Rumah Aspirasi 19 menyampaikan dirinya akan meresum semua hasil dari diskusi dengan KPID dan Diskominfo Prov Jatim untuk di kirimkan kepada Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), DPR RI dan DPRD Prov. Jatim agar Program ini tertata dengan baik mulai dari Mekanismes dan aturan tentang Penyiaran khususnya di wilayah jatim, pungkasnya.