PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Penghentian tersebut dilakukan setelah Kusnadi meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) ketika menjalani perawatan medis di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penghentian proses hukum terhadap Kusnadi dilakukan demi hukum sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur bahwa penyidikan terhadap tersangka dapat dihentikan bila yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Meskipun perkara dengan Kusnadi dihentikan, KPK memastikan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka lain tetap berlanjut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, termasuk sejumlah politikus dan pihak swasta lainnya yang diduga terkait dengan pengurusan dana hibah pokmas tersebut.
Sebelumnya, Kusnadi sempat diperiksa oleh KPK dan menjalani serangkaian proses penyidikan, namun belum sempat dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya yang menurun.




