PILIHANRAKYAT.ID, Lamongan-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Pada Rabu (23/7/2025), lembaga antirasuah tersebut memeriksa lima kepala desa di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Lamongan dan merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Kelima kepala desa yang diperiksa adalah:
Mulyono, Kepala Desa Menongo
Moh. Lasmiran, Kepala Desa Sukolilo
Setiawan Hariyadi, Kepala Desa Banjargandang
H. Sulkan, Kepala Desa Gedangan
Moh. Yusuf, Kepala Desa Daliwangun
Selain itu, satu pihak swasta berinisial SUY juga turut diperiksa dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan dana hibah yang diduga diselewengkan oleh sejumlah pihak demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Kami terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini,” ujar Tessa dalam keterangannya
Dugaan Suap dan Pemotongan Dana
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka:
4 orang sebagai penerima suap (terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf),
17 orang sebagai pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Modus yang digunakan antara lain melalui praktik pemotongan dana hibah hingga mencapai 30 persen dari total anggaran. Penyaluran hibah ini diduga berlangsung di sedikitnya delapan kabupaten di Jawa Timur.
Komitmen KPK
KPK menegaskan akan terus membongkar jaringan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk di lingkup pemerintahan desa. Lembaga ini juga mengingatkan seluruh penerima hibah agar menggunakan dana sesuai dengan peruntukannya dan tetap transparan.




