PILIHANRAKYAT.ID, Solo-Wacana pembangunan masjid di kompleks Stadion Manahan kembali mencuat, kali ini disertai kabar adanya estimasi anggaran sekitar Rp 3 miliar. Namun gagasan itu masih menggantung tak tercatat dalam dokumen anggaran resmi dan belum pula terintegrasi dengan proyek revitalisasi stadion yang sejak awal difokuskan pada perbaikan fisik dan standar kelayakan arena olahraga.
Gagasan pendirian masjid muncul dari kebutuhan praktis: suporter, petugas, hingga pengunjung kerap kesulitan mencari ruang ibadah ketika aktivitas stadion memuncak. Di tengah hiruk-pikuk pertandingan, kehadiran tempat salat dinilai relevan. Tapi relevansi itu belum menjamin prioritas. Sejauh ini, manuver anggaran justru mengalir deras ke pekerjaan struktural dari tribun, atap, kursi tunggal, hingga sistem pencahayaan.
Dalam catatan publik, revitalisasi besar-besaran Stadion Manahan sejak 2018 bergantung pada pendanaan Kementerian PUPR dan anggaran negara. Rilis resmi pemerintah tidak menunjukkan adanya alokasi khusus untuk pembangunan masjid. Artinya, angka Rp 3 miliar yang beredar masih sekadar bayangan tanpa pijakan administrasi yang jelas.
Kondisi ini menempatkan wacana masjid dalam ruang tunggu yang panjang. Di satu sisi, kebutuhan jamaah—terutama ketika stadion dipadati pertandingan atau acara besar tidak bisa dikesampingkan. Di sisi lain, tata kelola stadion, status lahan, serta mekanisme perencanaan belanja modal belum mengarah ke pengadaan fasilitas ibadah di dalam kompleks.
Ketidakpastian semakin terasa karena pola pengembangan stadion modern biasanya menempatkan fungsi olahraga dan komersial sebagai prioritas utama. Ruang sosial atau ruang ibadah, jika pun hadir, muncul setelah struktur utama rampung dan kebutuhan teknis terpenuhi. Manahan mengikuti pola itu: seluruh fokus diarahkan untuk mengejar standar venue internasional.
Dalam konteks penggunaan dana publik yang besar, sorotan terhadap transparansi menjadi mutlak. Publik berhak mengetahui apakah rencana pembangunan masjid benar-benar masuk meja perencanaan atau hanya berputar sebagai ide yang belum diperiksa urgensi dan dasar hukumnya. Sampai ada klarifikasi resmi, wacana Rp 3 miliar itu akan tetap mengendap—di luar rapat anggaran, di luar proyek, dan di luar kepastian.




