Pilihanrakyat.id, Probolinggo – Malam pesta minuman keras di Rest Area Tongas, Kabupaten Probolinggo, Minggu (9/3/2025) berakhir duka bagi FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran.
Sepeda motor miliknya raib dibawa kabur oleh dua orang yang dikenal sebagai teman sendiri.
Peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 saat FNR bersama sejumlah pemuda, termasuk ARF dan MSR, menggelar pesta miras di lokasi tersebut.
Menjelang dini hari, terjadi perselisihan antara FNR dan seorang pemuda lain bernama SGL.
Dalam kondisi mabuk dan emosi memuncak, FNR berlari meninggalkan lokasi ke arah timur tanpa membawa sepeda motornya, Honda Vario bernomor polisi N-5871-QR.
Melihat situasi tersebut, ARF memanfaatkan kelengahan korban. Setelah mengetahui remote motor masih tersimpan di dashboard, ARF mengajak MSR membawa kabur motor tersebut.
Mereka juga mengajak seorang perempuan, SS, yang turut dalam pesta miras dan kemudian pulang ke rumah SS.
“Setelah sadar, SS sempat menanyakan asal-usul sepeda motor yang dibawa. Kedua pelaku mengaku bahwa motor tersebut milik salah satu teman mereka,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Keesokan harinya, FNR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas. Polisi segera menindaklanjuti dan berhasil menemukan motor milik korban di rumah SS. Namun, ARF dan MSR telah lebih dulu kabur.
Setelah beberapa hari pengejaran, pada Minggu pagi (13/7/2025), aparat berhasil meringkus ARF di kediamannya di Dusun Klumprit, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas. Sementara MSR masih dalam pengejaran.
“ARF merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia kini dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Iptu Zainullah.
Polisi masih terus memburu pelaku lain dan mendalami kemungkinan adanya jaringan dalam kasus ini.




