PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Upaya penyelundupan pupuk bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Dua truk bermuatan pupuk subsidi asal Kabupaten Probolinggo diamankan oleh jajaran Polres Ngawi saat melintasi wilayah hukum mereka. Dugaan kuat, pupuk-pupuk tersebut hendak didistribusikan secara ilegal ke wilayah di luar kuota resmi.
Peristiwa ini terjadi pada akhir Juli 2025 dan kini tengah dalam proses penyidikan intensif. Empat warga Kabupaten Probolinggo telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Mereka berinisial:
N (warga Kecamatan Krejengan),
Z.H. (pemilik kios di Desa Sindet Lami, Kecamatan Besuk),
A.M. (pemilik kios di Desa Alaskandang, Besuk),
Z (pemilik kios di Desa Jambangan, Besuk), yang juga disebut sebagai pengurus ormas tingkat provinsi.
Diduga, pupuk-pupuk tersebut berasal dari beberapa kios di Kecamatan Besuk, lalu dikirimkan ke luar daerah tanpa melalui mekanisme distribusi yang sah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, S.Pd, menyatakan kemarahan dan kekecewaannya atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi adalah amanah negara yang tidak boleh disalahgunakan.
“Saya kaget dan sangat marah. Setelah kami verifikasi, benar bahwa pengiriman pupuk subsidi dari Probolinggo ke Ngawi dilakukan secara tidak sah. Beberapa pihak kini tengah berada di Polres Ngawi,” ujar Muchlis.
Muchlis mengungkapkan bahwa nama-nama kios yang kini terseret kasus sudah lama masuk dalam radar pengawasan Panja. Ia menekankan bahwa pihak distributor harus mengambil tindakan konkret.
“Kami sudah memberikan perhatian khusus terhadap kios-kios tersebut. Jika tidak segera ditindak, maka kami rekomendasikan pencabutan SPJB-nya,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, pihak distributor resmi, PT Bromo Internasional, menyatakan komitmennya untuk melakukan tindakan korektif. Mereka mengaku akan melakukan stok opname ke kios-kios yang diduga terlibat dan menarik seluruh pupuk yang tersisa.
“Besok pagi tim kami akan turun ke lapangan sesuai arahan manajemen,” ujar perwakilan PT Bromo Internasional saat dikonfirmasi, Minggu malam (03/08/2025).
Muchlis kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Ia meminta seluruh jajaran, termasuk Pupuk Indonesia, distributor, hingga aparat penegak hukum, untuk bersinergi menindak para pelaku.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini soal pengkhianatan terhadap hak petani dan kepercayaan terhadap program negara,” pungkasnya.
Saat ini, Polres Ngawi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan barang bukti. Dua unit truk dan pupuk yang diangkut kini diamankan sebagai bagian dari penyidikan.




