News  

Nanang “Gimbal” Dijatuhi 12 Tahun Bui atas Pembunuhan Sandy Permana

PILIHANRAKYAT.ID, Cikarang-Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan, yang lebih dikenal sebagai Nanang “Gimbal”, atas pembunuhan aktor sinetron Sandy Permana. Vonis dibacakan Jumat (21/11/2025).

Hakim menyatakan Nanang terbukti “secara sah dan meyakinkan” bersalah melakukan pembunuhan seperti dalam dakwaan primer. Selain hukuman penjara, Nanang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 269,706 juta kepada istri almarhum, Ade Andriani.

Kasus ini berakar dari perselisihan lama antara Nanang dan Sandy, yang keduanya tetangga di perumahan Cibarusah, Bekasi. Menurut jaksa, ketegangan mulai muncul sejak 2019.

Baca juga  Malam Bersandar Di Bola Mata Mu (Sajak-sajak Tan Hamzah)

Puncaknya terjadi pada 12 Januari 2025: Sandy — yang dikenal lewat sinetron Mak Lampir — disebut meludah ke arah Nanang sambil menatap dengan sinis. Nanang kemudian bereaksi dengan memburu Sandy dan menikamnya di beberapa bagian tubuh, termasuk perut, dada, leher, dan kepala.

Setelah penusukan, Sandy sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Nanang melarikan diri dan sempat menghilangkan ciri khas gimbal rambutnya dengan mencukurnya. Dia akhirnya ditangkap oleh polisi di Karawang pada 15 Januari 2025.

Baca juga  Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Dalam persidangan, jaksa sebelumnya menuntut Nanang hukuman 15 tahun penjara serta restitusi sekitar Rp 396,4 juta, tetapi hakim memilih vonis lebih ringan.

Fakta lain yang mengemuka selama proses penyidikan:

Dalam rekonstruksi pra-sidang, Nanang memperagakan 12 adegan penusukan.

Tes urine terhadap Nanang menunjukkan negatif narkoba; dalam persidangan dia menyatakan saat kejadian dalam kondisi sadar penuh dan tidak di bawah pengaruh alkohol.

Nanang dijerat pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan/atau 354 KUHP (penganiayaan berat) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *