PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Ketegangan internal kembali menyeruak di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Melalui sebuah surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang diteken pada 25 November 2025, PBNU resmi menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Surat itu dikeluarkan setelah rangkaian peristiwa yang berlangsung cepat sejak 20 November 2025. Pada tanggal tersebut, KH. Affiuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU, menerima penyerahan Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang turut ditandatangani Rais Aam PBNU. Staquf, menurut surat itu, hadir langsung menyerahkan risalah tersebut kepada KH. Affiuddin Muhajir di sebuah kamar hotel di kawasan Ancol.
Lima hari kemudian, tepat pukul 00.45 WIB pada 23 November 2025, PBNU mencatat momen penting: KH. Yahya Cholil Staquf disebut telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 yang berisi penyampaian hasil keputusan rapat Syuriyah. Risalah itu memuat kesimpulan yang menjadi dasar pemberhentian ketua umum elektif tersebut.
Berdasarkan rangkaian dokumen dan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan PBNU lainnya, Syuriyah menetapkan bahwa Staquf tidak lagi memenuhi syarat substantif untuk tetap menjabat. Sejak saat keputusan dibacakan, “maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tulis surat itu.
Dampaknya langsung terasa: seluruh fasilitas, atribut, serta kewenangan atas nama PBNU yang melekat pada jabatan ketua umum dinyatakan gugur. Dalam kondisi kekosongan pimpinan, PBNU memutuskan bahwa kendali organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, sebagai pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama.
PBNU juga menyatakan akan segera menggelar rapat pleno untuk memenuhi mekanisme pergantian jabatan sesuai Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 dan pedoman internal lainnya. Sementara itu, Staquf diberi ruang apabila hendak mengajukan keberatan melalui Majelis Tahkim sebagaimana diatur dalam regulasi penyelesaian perselisihan.
Surat yang ditandatangani KH. Affiuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH. Ahmad Tajul Mafakhir (Katib) ini sekaligus menjadi penanda babak baru dinamika di tubuh PBNU menjelang tahun 2026—tahun yang kerap disebut akan menjadi periode konsolidasi kembali setelah gonjang-ganjing internal beberapa bulan terakhir.




