PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Harapan keluarga Agus, pemenang sengketa tanah di Dusun Patemon, Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, kembali pupus. Eksekusi lahan yang diperjuangkan sejak 2008 itu ditunda, meski perkara telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung pada 2012.
Bagi Agus, penundaan ini menyakitkan. Ia mengaku sudah menyiapkan tempat tinggal sementara bagi pihak tergugat agar eksekusi berjalan tanpa menimbulkan penderitaan.
“Kami sudah cari rumah singgah, sudah dibayar, tapi ditolak. Cari lagi, tidak cocok. Malam sebelum eksekusi pun kami siapkan tempat baru yang menurut kami layak. Tapi tetap saja ditolak,” ujar Agus, Kamis, 25 September 2025.
Agus menegaskan dirinya tidak ingin melihat keluarga tergugat terlantar. “Kami hanya menuntut hak yang sudah jelas dimenangkan pengadilan. Bukan ingin menyengsarakan orang lain. Tapi kalau terus ditunda, keadilan bagi keluarga kami makin jauh,” katanya.
Kuasa Hukum Tergugat: Ada Kejanggalan
Kuasa hukum tergugat, Prayuda Rudy Nurcahya, menilai eksekusi harus ditinjau ulang karena sejak awal terdapat banyak kejanggalan. “Identitas penggugat berubah-ubah. Dasar gugatan hanya Pipil, sementara klien kami memegang sertifikat sah. Lebih parah, batas tanah dalam putusan berbeda dengan kondisi lapangan. Kalau dipaksakan, bisa merugikan rumah warga lain,” ujarnya.
DPRD Minta Eksekusi Damai
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan bahwa perkara ini sudah inkrah sehingga eksekusi harus tetap dilaksanakan. Namun ia juga mengingatkan potensi kericuhan.
“Kami khawatir ada penumpang gelap yang menghalangi eksekusi dan mencederai putusan hukum. Karena itu ditunda sementara, agar ketika dilaksanakan nanti, prosesnya benar-benar damai, tertib, dan sesuai aturan,” kata Muchlis.
Menurut dia, DPRD hadir untuk memastikan eksekusi tidak melanggar hak pihak lain yang tidak berperkara. “Eksekusi tetap harus jalan, tapi jangan sampai ada hak orang lain ikut terlanggar. Itu yang sedang kami kawal,” ujarnya.




