PILIHANRAKYAT.ID, Lampung-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggelar razia narkoba di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di Kota Bandar Lampung, Rabu malam, 23 September 2026. Dalam operasi tersebut, empat orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.
Razia dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan melibatkan 104 personel gabungan Polda Lampung dan unsur Polisi Militer (POM) TNI. Petugas menyasar delapan tempat hiburan malam serta kafe yang ramai dikunjungi masyarakat.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Dodi Suryadin. Setelah apel, personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Petugas memeriksa identitas dan barang bawaan pengunjung. Pemeriksaan juga dilanjutkan dengan tes urine terhadap pengunjung dan karyawan yang dicurigai mengonsumsi narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Yuni Iswandari mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
“Petugas melakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan pengunjung serta tes urine terhadap pengunjung maupun karyawan yang dicurigai mengonsumsi narkotika,” kata Yuni.
Sebanyak 95 orang menjalani tes urine dalam razia tersebut. Mereka terdiri atas pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam. Dari pemeriksaan itu, empat orang memperoleh hasil positif narkotika.
Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur. “Terhadap mereka yang hasil tes urinenya positif, selanjutnya dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yuni.
Yuni mengatakan Polda Lampung akan melanjutkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika, termasuk di tempat hiburan malam. Ia mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan narkotika dan ikut menjaga lingkungan dari peredaran barang terlarang tersebut.




