PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Hari ini, Selasa (26/08/2025), Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, resmi melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) baru. Namun di balik prosesi tersebut, muncul kekecewaan mendalam dari sebagian masyarakat yang merasa suara mereka diabaikan. Bagi mereka, hari ini bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi juga simbol bagaimana suara rakyat digadaikan demi kepentingan lain yang tak jelas.
Sebelumnya, penolakan keras telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat Desa Tegalwatu. Surat penolakan yang ditandatangani RT, RW, tokoh masyarakat, karang taruna, hingga organisasi keagamaan, menegaskan bahwa PJ sebelumnya, M. Nuri, telah diterima dan mampu menciptakan kondisi desa yang aman serta kondusif.
Sucipto, selaku Wakil Ketua Garda Bangsa, menyayangkan langkah pemerintah kabupaten yang tetap melanjutkan pergantian tersebut. Menurutnya, pergantian PJ memang merupakan hak istimewa Bupati, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, di mana pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan: “Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.”
Namun, Sucipto menilai, hak tersebut seharusnya dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. “Kalau masyarakat sudah menerima dan merasa nyaman dengan PJ yang ada, seharusnya pemerintah kabupaten bisa saja mempertahankan dan tidak melakukan pergantian. Jangan sampai aturan dipahami secara kaku, tetapi mengabaikan suasana kondusif yang sudah terbentuk,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang justru membuat rakyat kehilangan kepercayaan. “Hari ini kita menyaksikan, suara rakyat Desa Tegalwatu seolah digadaikan demi kepentingan-kepentingan lain. Padahal, inti dari demokrasi adalah mendengar aspirasi rakyat. Pertanyaan besar kini muncul: sebenarnya ada apa, kok PJ yang sudah diterima masyarakat malah diganti?” ujar Sucipto.
Menutup pernyataannya, Sucipto menyerukan agar Bupati Probolinggo meninjau ulang kebijakan tersebut. “Kami mendorong Bupati untuk mendengarkan suara masyarakat Desa Tegalwatu. Jangan biarkan keputusan ini justru menggerus kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Tugas pemerintah adalah menjaga ketenangan masyarakat, bukan sebaliknya,” pungkasnya.




