Daerah  

Polres Pasuruan Bekuk Perempuan Muda yang Diduga Fasilitator Peredaran Sabu

PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Ia ditangkap pada Jumat malam, 8 Agustus 2025, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lain sebelumnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan APH berperan sebagai fasilitator. “Tersangka menyiapkan sarana dan prasarana yang digunakan untuk peredaran narkotika, serta menerima keuntungan dari hasil transaksi,” ujar Jazuli, Minggu, (17/08/2025)

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Brio, dua telepon genggam, buku tabungan, serta kartu ATM. Semua barang itu diduga digunakan sebagai sarana mendukung aktivitas jaringan narkoba.

Baca juga  Polres Probolinggo Awasi Ketat Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng

APH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Jazuli menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berusaha merusak generasi muda melalui narkotika. “Kami akan terus mengusut kasus ini sampai ke akar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *