PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan–Kasus pembongkaran makam di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini berpindah tangan. Polres Pasuruan menyatakan telah menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Informasi ini disampaikan kuasa hukum keluarga ahli waris, yang menyebut bahwa pihak kepolisian tidak lagi menangani persoalan tersebut. “Polres sudah menyerahkan proses ini ke Pemkab Pasuruan. Jadi bukan lagi ranah kepolisian,” ujar kuasa hukum, Jumat (10/10).
Kasus ini berawal dari pembongkaran cungkup makam di wilayah Winongan yang memicu protes warga. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan keluarga ahli waris. Beberapa warga bahkan sempat diperiksa oleh pihak kepolisian sebelum kasus itu dilimpahkan.
Kuasa hukum mendesak agar Pemkab Pasuruan segera melakukan normalisasi area makam dan membebaskan dua warga yang sempat diamankan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengembalikan ketenangan masyarakat serta menjaga nilai-nilai lokal yang melekat di situs pemakaman itu.
Hingga kini, Pemkab Pasuruan belum memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas pelimpahan kasus tersebut.




