Daerah  

Ponpes Nurul Karomah Serahkan Terduga Pelaku Pencabulan ke Polda Jatim

PILIHANRAKYAT.ID, Bangkalan-Gelombang tekanan publik akhirnya mendorong Pondok Pesantren Nurul Karomah, Paterongan, Galis, Bangkalan, mengambil langkah tegas. Pada pekan ini, pihak pesantren menyerahkan seorang pengajar berinisial U/F kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, setelah namanya terseret dalam dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati.

U/F, yang selama ini dikenal sebagai guru ngaji, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di Surabaya. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat unsur anak di bawah umur dan institusi pendidikan agama yang terlibat. “Saat ini ia diperiksa sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan statusnya dapat berubah bila bukti mencukupi,” ujar Abast.

Laporan dugaan tindak asusila itu teregistrasi sejak 1 Desember 2025 dengan nomor LP/B/1727/XI/2025/SPKT/Polda Jatim. Sejumlah saksi telah dipanggil dalam beberapa hari terakhir. Polisi masih merangkai keterangan awal untuk menentukan arah penyelidikan berikutnya.

Baca juga  Probolinggo Kondusif, PWI Ingatkan Publik Tak Terprovokasi Konten Digital

Di tengah derasnya reaksi publik, Ponpes Nurul Karomah merilis klarifikasi tertulis disertai permohonan maaf. Pengurus pesantren menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa U/F telah dikeluarkan dari lingkungan pondok. “Pesantren tidak akan melindungi siapa pun. Kami siap kooperatif dan membuka akses informasi yang dibutuhkan penyidik,” tertulis dalam pernyataan resmi itu.

Pernyataan tersebut muncul setelah video terkait kasus ini beredar luas di media sosial dan memantik kecaman. Pihak pesantren juga menyebut telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban serta melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga  Wisata Edukasi Kopi Jadi Tempat Silaturrahim HPDKI Kab. Probolinggo

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polda Jatim menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait rampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *