PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Sebanyak 15 anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kowardik melaporkan pengurus koperasi tersebut ke Polres Probolinggo pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan simpanan anggota yang disebut tak kunjung dicairkan sejak 2017, dengan total dana mencapai sekitar Rp281 juta.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum anggota, Mohammad Tobeng dan Kamil Wahyudi. Pengaduan ditujukan kepada ketua, bendahara, pengurus, pengelola, serta pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam pengelolaan KPRI Kowardik.
Mohammad Tobeng mengatakan 15 anggota yang didampinginya memiliki dana sekitar Rp281 juta yang hingga kini belum dicairkan. Padahal, menurut dia, sejak awal terdapat kesepakatan bahwa simpanan anggota dapat dicairkan ketika anggota mengajukan permintaan.
“Korban ada 15 orang dengan total dana sekitar Rp281 juta yang sampai sekarang belum dicairkan. Padahal, sesuai kesepakatan awal, ketika anggota meminta simpanannya dicairkan, seharusnya dana tersebut diberikan,” kata Tobeng.
Menurut Tobeng, persoalan pencairan mulai terjadi sekitar 2017-2018. Sebelumnya, proses pencairan simpanan anggota disebut berjalan normal.
“Awalnya lancar-lancar saja. Tapi sejak 2017-2018 mulai bermasalah. Sampai hari ini dana tersebut belum juga dicairkan,” ujarnya.
Salah satu anggota yang mengaku menjadi korban adalah Nur Imamah. Ia mengatakan bergabung dengan KPRI Kowardik sejak 2011. Setiap bulan, simpanannya dipotong langsung dari gaji sebesar Rp200 ribu.
“Sejak bergabung pada 2011, setiap bulan simpanan saya langsung dipotong dari gaji sebesar Rp200 ribu,” kata Nur.
Nur mengatakan persoalan mulai dirasakannya ketika hendak mengambil simpanan pada 2017. Saat itu, permintaannya tidak dipenuhi dengan alasan koperasi tidak memiliki dana.
“Pada 2017 saya mencoba meminta tabungan saya, tetapi tidak diberikan. Alasannya uangnya tidak ada,” ujar Nur.
Menurut Nur, hingga kini simpanan yang berasal dari potongan gajinya tersebut belum juga dicairkan. Ia kemudian bersama anggota lain menempuh upaya penyelesaian melalui pendampingan hukum.
Tobeng mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi dengan KPRI Kowardik sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian. Namun, menurut dia, mediasi belum menghasilkan penyelesaian.
“Kami sudah melakukan mediasi agar persoalan ini bisa diselesaikan. Sayangnya, pihak koperasi selalu berjanji, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi pencairan dana kepada para korban,” kata Tobeng.
Karena upaya tersebut belum membuahkan hasil, para anggota melalui kuasa hukumnya melaporkan persoalan itu ke Polres Probolinggo. Mereka berharap polisi menindaklanjuti laporan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang mengelola dana tersebut.
Laporan ini merupakan pengaduan dari pihak anggota. Dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pengurus KPRI Kowardik mengenai laporan tersebut.




