PILIHANRAKYAT.ID, Bali-DPRD Provinsi Bali menegaskan rencana pengetatan aturan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang menyasar para sopir non-KTP Bali dan kendaraan berpelat nomor luar “DK”. Regulasi yang tengah difinalisasi itu akan menempatkan pengemudi lokal sebagai prioritas dalam ekosistem transportasi pariwisata di Pulau Dewata.
Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, kewajiban memiliki KTP Bali dan kendaraan berpelat “DK” menjadi poin krusial.
Ketua panitia pembahasan, I Nyoman Suyasa, menyebut aturan ini bertujuan memperkuat legalitas serta mengedepankan identitas dan budaya lokal dalam pelayanan tamu pariwisata.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 sebenarnya sudah mewajibkan domisili Bali untuk pengemudi layanan aplikasi. Namun DPRD menilai dasar hukum itu kurang kuat dan perlu ditingkatkan menjadi Perda agar ada kepastian sanksi bagi pelanggar.
Sejumlah ketentuan lain juga ikut dibahas, seperti penetapan kuota kendaraan per zona pariwisata, standar tarif untuk wisatawan domestik dan mancanegara, hingga sertifikasi sopir terkait etika dan budaya Bali.
Di sisi aplikator, terdapat dukungan untuk penegasan regulasi agar operasional lebih tertib.
Namun perwakilan pengemudi online menilai kewajiban KTP Bali dianggap diskriminatif dan mengancam ruang kerja para sopir pendatang, sehingga mereka menyiapkan langkah keberatan hukum bila aturan ini berlaku ketat.
Bali memosisikan aturan baru ini sebagai fondasi untuk menjaga ketertiban transportasi pariwisata sekaligus mengembalikan peluang ekonomi kepada masyarakat lokal. Penerapan penuh masih menunggu tahap finalisasi dan regulasi teknis lanjutan.




