PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Selain pembekuan izin, keenam perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa kewajiban…
6 Perusahaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
