Nasional  

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Selain pembekuan izin, keenam perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa kewajiban…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.